Bambang Kayun selain anggota Polri punya usaha Sampingan beromset Miliaran

waktu baca 2 menit

Jakarta, ebctvmedia – Terdakwa AKBP Bambang Kayun membenarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait perkara dugaan korupsi suap pengkondisian kasus yang ditangani bareskrim Mabes Polri pada 2013-2018.

Adapun lima saksi yang dihadirkan JPU antara lain, Deny P Sianturi, Bambang Sigit D, Donny Ratna Istiana, Juli Priyatno, dan Romulus Guntur.

Kelimanya merupakan pegawai Bank Mega, Mandiri, dan BCA yang menjelaskan soal kepemilikan dan transaksi keuangan dari AKBP Bambang Kayun.

Menanggapi keterangan para saksi Bambang Kayun menjelaskan memang dia memilki dana senilai Rp 2miliar, dan merupakan transaksi resmi tidak terkait perkara.

Penjelasan dikuatkan pernyataan Penasehat Hukum Bambang, yakni M Syarifuddin Abdillah yang mengungkapkan kliennya memiliki usaha sampingan sehingga membukukan transaksi miliaran rupiah.

Diberitakan dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan bergantian oleh Hendra Eka Saputra, Januar dan Oktafianta Ariwobowo, total suap yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun adalah senilai total Rp.57,1 miliar.

Suap diberikan oleh Emylia Said dan Herwansyah keduanya buronan Mabes Polri. Terkait pengkondisian proses penyidikan dan surat perlindungan hukum, terkait pemalsuan surat waris PT ACM dan dua perusahaan lainya yang terafiliasi dengan Emylia Said.

Posisi AKBP Bambang Kayun adalah selaku Kasubag Penerapan Pidana dan Ham Bankum Mabes Polri 2013-2018.

Dia diduga telah menerima pemberian berbentuk uang tunai senilai total Rp.55 miliar dalam bentuk 28 transaksi keuangan serta berbentuk barang antara lain Toyota Fortuner.  ***oby/sr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *