Panji Gumilang Tersangka, PBNU Ikuti Proses Hukumnya dan Siap Menampung Santri Al Zaytun

waktu baca 2 menit

Jakarta, ebctvmedia- Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zyatun Panji Gumilang telah jadi tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi hal tersebut bahwa Panji harus mengikuti proses hukumnya.

Dari awal dirinya meminta harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku karena masalah ini secara subtansial sebenarnya rawan.

Menurutnya permasalahan permasalahan dapat mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas.

“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas, di satu sisi tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini,” ujar Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2023).

Dengan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bareskrim polri dalam kasus dugaan penistaan agama, pihaknya siap menampung santri –  santri dari pondok pesantren Al Zaytun.

” NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. di NU ini ada banyak lembaga pendidikan, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi gak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini,” ucap Yahya Cholil.

Namun demikian, Yahya Cholil baru akan membahas masalah tersebut setelah proses hukum yang dijalani oleh Panji telah selesai.

” Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apapun hasil dari proses hukum,” tutup Yahya. ***(oby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *