Perkara Mafia Tanah di Makasar, Permohonan Kasasi Ernawati Yohanis di Tolak Mahkamah Agung

waktu baca 6 menit

Jakarta, ebctvmedia – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis terkait perkara mafia tanah dengan akta otentik palsu atau surat tanah eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Mengutip laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis tercantum dengan putusan nomor: 684 K/Pid/2023. Perkara berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan surat pengantar nomor: W22.U1/2257/HK.01/III/2023.

Berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA pada Senin, 5 Juni 2023 dan didistribusikan kepada majelis hakim agung kasasi MA pada Kamis, 15 Jun 2023. Jenis perkaranya adalah pidana dengan klasifikasi “surat palsu”.

Majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara kasasi atas nama Ernawati Yohanis diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi, dengan didampingi Panitera Pengganti MA Mario Parakas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *