Dody Prawiranegara Berteriak Usai Sidang

waktu baca 2 menit

Jakarta, ebcmediaAjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara respon yang tak biasa setelah usai menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dody Prawiranegara yang menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam panjang, dan juga menggunakan masker pada saat persidangan. Dan pada saat persidangan tersebut di mulai tampak Dody Prawiranegara sangat tenang dan tidak emosional dalam mengikuti sidang tersebut hingga akhir sidang tersebut.

Reaksi yang mengejutkan ketika setelah persidangan tersebut usai yang di mana Dody Prawiranegara setelah berpelukan dan bersalaman dengan penasehat hukumnya, Dody berteriak langsung menyatakan mengajukan banding di hadapan para awak media dan para hadirin yang hadir di persidangan tersebut.

Bukan hanya berteriak saja namun juga Dody mengacungkan jari telunjuknya yang menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit ruang sidang usai mendengar vonis dari majelis hakim dengan hukuman 17 tahun penjara.

“Saya akan banding, saya akan membuktikan keadilan itu ada, saya akan beritahu seluruh anggota kapolri ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan, terimakasih,” ujar Dody dengan nada tinggi dan mengacungkan jari telunjuknya yang menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit, Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Kaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *