Hakim Tolak Keahlian O.C Kaligis Pada Gugatan Lukas Enembe vs KPK
Jakarta, ebctvmedia – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe Gubernur non aktif Papua digelar pada kamis 27 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agendanya pihak Lukas Enembe selaku penggugat praperadilan menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat alasan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
Dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Lukas Enembe tersebut adalah Margarito Kamis selaku ahli hukum tata negara dan O.C Kaligis selaku ahli hukum pidana.
Namun setelah melakukan sumpah ahli, Hakim tunggal menolak keterangan ahli O.C Kaligis. Penolakan dari hakim tunggal tersebut dikarenakan O.C Kaligis sebagai kuasa hukum dari Lukas Enembe yang dinilai tidak akan objektif dan memihak jika menjadi ahli pidana dalam perkara yang melibatkan orang nomor satu di papua tersebut.
Ditemui setelah sidang selesai, O.C kaligis menyampaikan rasa kekecewaannya dan menilai hakim plin plan dalam sidang praperadilan ini.
Dalam rencana keahliannya, O.C Kaligis menyebutkan akan menjelaskan 2 hal terkait dengan penetapan tersangka Lukas Enembe yang dinilai melanggar hukum acara.
Persidangan pra peradilan tersehut selain dihadiri oleh awak media, hadir pula pendukung dari Lukas Enembe dan dijaga oleh sekitar 50 orang petugas gabungan kepolisian dari Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.*** dian/sr