Kasus Impor Baja, Bos Meraseti Logistik Budi Hartono Linardi Dihukum 12 Tahun

waktu baca 1 menit

Jakarta, ebctvmedia – Bos Meraseti Logistik Indonesia Budi Hartono Linardi akhirnya dihukum 12 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara dugaan korupsi impor baja dan turunannya dikemendag pada 2016-2021, Senen (27/3/2023).

“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Hartono Linardi dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Eko Haryanto dalam amarnya.

Budi Hartono Linardi juga dihukum denda Rp1 miliar subider 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp91,3 miliar atau 5 pidana penjara jika tidak terbayarkan.

Kemudian Taufiq selaku Manajer PT Meraseti dijatuhi Hukuman 10 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Eko Haryanto.

Taufiq juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp200juta.
Vonis keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, kedua terdakwa secara bersama sama telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021. *** sr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *