Kasus Impor Baja, Pejabat Kemendag Tahan Banurea Divonis Bebas

waktu baca 2 menit

Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN Tipikor) Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea selaku Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI 2018-2020, terkait perkara dugaan korupsi Impor Besi Baja, Baja Paduan dan Turunannya, Senen (27/3/2023).

Pada pembacaan pertimbangan majelis hakim secara bergantian oleh Sri Hartati SH MH, Eko Haryanto SH MH dan Mulyono Dwi Purwanto tersebut, Tahan Banure dinilai tidak terbukti bersalah melanggar seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Sri Hartati dalam amar putusan menyatakan, membebaskan terdakwa Tahan Banurea SE dari dakwaan Pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa Tahan Banurea SE dari dakwaan Pertama primer maupun Subsider, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Penuntut Umum tersebut,” ujarnya.

Lalu Hakim memerintahkan agar Tahan Banurea SE, segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat.

“Tiga,  memerintahkan agar Tahan Banurea SE, segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat,” katanya.

Hakim juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengakukan permohonan pembukaan blokir penyitaan rekening bank yang tidak terbukti berkaitan dalam perkara tersebut.

Menanggapi bebasnya pejabat kemendag Tahan Banurea, Nila Pradna Paramita selaku Penasehat Hukumnya mengaku bersyukur pada akhirnya majelis hakim memberikan putusan yang seadil adilnya.

“Memang dalam fakta persidangan tidak ada satupun peran dari tahan banurea, sudah selayaknya majleis hakim membebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucapnya.

menurutnya sebagai Kasubag TU kliennya tidak mempunyai peran apapun dalam perkara Impor Baja tersebut.

“Pak Tahan sebagai kasubag TU tidak mempunyai peran apapun sudah selayaknya majelis hakim membebaskan dari semua tuntutan jpu,” kata nila.

Diketahui sebelumnya, JPU mengajukan hukuman 8 tahun pidana penjara , denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kepada Tahan Banurea.

JPU menilai Tahan bersama dua terdakwa lain (Budi Hartono Linardi dan Taufik) telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021. (Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *