URL Berhasil Disalin
KPU Banding Atas Putusan PN Pusat
Jakarta, ebcmedia – Pasca Pengadilan mengabulkan gugatan penundaan pemilu oleh Partai Prima, KPU langsung merespon dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Pendaftaran resmi mendaftarkannya melalui pengadilan negeri. *** tim ebc