KPU Banding Atas Putusan PN Pusat

waktu baca 1 menit

Jakarta, ebcmedia – Pasca Pengadilan mengabulkan gugatan penundaan pemilu oleh Partai Prima, KPU langsung merespon dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Pendaftaran resmi mendaftarkannya melalui pengadilan negeri. *** tim ebc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *