RUU Kesehatan Bakal Disahkan jadi UU
Jakarta, ebctvmedia – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi kesehatan akan melakukan judicial review terhadap RUU Kesehatan bila disahkan menjadi undang-undang.
Hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri PAN dan RB, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, pada Senin siang (19/6/2023) menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI Selasa (20/6/2023), sebelum disahkan menjadi Undang-Undang tentang Kesehatan.
Rencana Komisi IX DPR dan perwakilan dari pemerintah tersebut, ternyata mendapat reaksi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, M. Adib Khumaidi, mengatakan, PB IDI bersama empat oganisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengancam akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika pembahasan RUU Kesehatan berlanjut ke tingkat II di Rapat Paripurna DPR besok, dan disahkan menjadi undang- undang.*** Oby