Sengketa Lahan Vihara Hok Tek Tjeng Sin dan PT Danataru Jaya, Wamen ATR/BPN Turun Tangan

waktu baca 2 menit

Jakarta, ebctvmedia – Sengketa lahan antara pihak Vihara di Jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan PT Danataru Jaya, membuat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengagendakan pemanggilan terhadap pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dan pihak PT Danataru Jaya.

Pemanggilan tersebut juga diakui sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam membela umat yang beribadah.

Ketua Umum Damapal Nusantara Indonesia, Kevin Wu mengatakan, Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin sudah berdiri selama 100 tahun, dan saat ini ada pihak-pihak yang mengusik.

Kevin juga apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang akan menyelesaikan perkara sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi.

Perkara sengketa lahan ini bermula dari klaim PT Danataru Jaya atas jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi. Lahan tersebut sudah dihibahkan oleh pemerintah daerah Jakarta Selatan dan Dki Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun PT Danataru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam pembacaan putusan, Senin (22/6/ 2023) menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guba Bangungan ( HSGB ) Nomer 297/ Desa Karet Semanggi tetcatat atas nama PT Danataru Jaya. ( Oby )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *