URL Berhasil Disalin
Soal Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Terangkan Sesuai BAP
Jakarta, ebctvmedia – Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi via online di Gedung KPK, terkait perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (23/5/2023), eks Gubernur Jambi Zumi Zola menjelaskan tentang empat terdakwa eks anggota DPRD Jambi yang tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Jambi.
Dia mengaku kini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat atas pidana 4 tahun terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, eks Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi saksi bersama dengan 4 saksi lainya.***