Teddy Minahasa akan Banding atas Hukuman Seumur Hidup

waktu baca 2 menit

Jakarta, ebcmedia – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris selaku penasehat hukum dari Teddy Minahasa.

Hotman  mengatakan jika jenderal bintang dua tersebut dengan mantap langsung mengajukan banding setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim.

“Udah pasti banding, perjalanan masih panjang,” katanya.

Tim penasehat hukum bersyukur karena tuntutan Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tututan JPU yaitu hukuman mati.

Namun, Hotman menilai Hakim dalam membacakan tuntutan tidak objektif dan hanya meng-copy-paste tuntutan dan replik dari JPU.

“yang pertama syukur bukan hukuman mati, yang kedua perjuangan masih panjang banding, PK, kasasi, ketiga, majelis hakim 99% copy paste tuntutan replik dan jaksa,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti bersalah karena telah menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Selain mencederai Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, Majelis Hakim juga menilai bahwa Teddy berbelit-belit dalam memberikan kesaksiannya selama persidangan.

Obat haram yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kg.

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody untuk mengambil sabu narkotika golongan pertama dan menggantinya dengan tawas

Dody akhirnya menyanggupi permintaan Teddy dan kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Linda untuk didistribusikan kepada bandar narkoba yang berinisial T.

Dalam kasus penjualan narkoba ini setidaknya ada 11 orang yang diduga terlibat, salah satunya ada Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** Dian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *