AKBP Bambang Kayun didakwa Terima suap 57 M dari Buronan Mabes Polri

waktu baca 1 menit

Jakarta, ebctvmedia – Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Hartati mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Asri Irwan.

Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan Hendra Eka Saputra, Januar dan Oktafianta Ariwobowo menguraikan total suap yang diterima oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun adalah senilai total Rp57,1 miliar.

Suap diberikan oleh Emylia Said dan Herwansyah, keduanya buronan Mabes Polri. Terkait pemgkondisian proses penyidikan dan surat perlindungan hukum, terkait pemalsuan surat waris PT ACM dan dua perusahaan lainya yang terafiliasi dengan Emylia Said. “”” Red (HKS/sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *